Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menyebut 4.646 dari 97.408 jiwa di dalam 42.804 Kartu Keluarga (KK) yang masuk ke dalam usulan penonaktifan sudah melaksanakan proses klarifikasi.
"Kami telah melaksanakan proses klarifikasi selama satu pekan dan hasilnya sudah ada 4.646 jiwa," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto, Selasa (2/7).
Proses klarifikasi tersebut untuk mengetahui keberadaan dan penyebab masuknya KK warga ke dalam usulan penonaktifan atau blokir.
Sebab, kata dia, meski data yang totalnya berjumlah 97 ribu lebih KK didapatkan dari aplikasi "Cek-In Warga".
Namun tetap harus ditelusuri lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahan mengambil keputusan.
"Statusnya di 'Cek-In' tertulis tidak diketahui, saya ingin memastikan kebenarannya. Bahasanya kami memberikan hak jawab kepada warga yang ada di situ," ujarnya.
Bagi ribuan warga yang KK-nya sempat masuk usulan penonaktifan, namun sudah melakukan klarifikasi, maka data adminduknya langsung dimutakhirkan, sehingga bisa sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.
"Kami sampai saat ini sudah mendapatkan laporan 400 orang lagi yang tidak ada dilokasi tempat tinggalnya," tuturnya.
Dispendukcapil Surabaya saat ini masih memverifikasi laporan tersebut kepada warga untuk menentukan kebenarannya.
"Jangan-jangan yang dilaporkan ini dasarnya tidak suka, jadi kami harus berhati-hati," kata dia.
Pelaksanaan klarifikasi penertiban administrasi kependudukan (adminduk) itu berjalan mulai 21 Juni hingga 1 Agustus 2024.
"Jadi warga tidak perlu takut, data itu masih aktif semua, sehingga masih bisa melakukan aktivitas publiknya, itu yang perlu dicatat," katanya.
Eddy menyebut setelah tahapan itu selesai, data kependudukan atau KK yang pemiliknya tidak diketahui keberadaan akan diusulkan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan.
Penonaktifan adminduk itu bukan menjadi wewenang Dispendukcapil kabupaten/kota.
"Makanya ada klarifikasi supaya ketika dikirimkan ke pusat datanya valid," tuturnya.
Kendati demikian, KK yang terblokir itu bisa kembali dibuka, asalkan pemiliknya mengajukan klarifikasi kepada RT/RW maupun Dispendukcapil.
"Syaratnya mengajukan surat pernyataan keberadaannya, nanti kami ajukan ke Kemendagri, paling lambat dua hari selesai," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar