Pages - Menu

Halaman

Kamis, 04 Juli 2024

Jalankan Putusan MA, Kejari Tanjung Perak Eksekusi Perkara Tipikor Bambang Mulyono


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi atas nama Bambang Mulyono.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1425K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022.

"Iya, pada hari Senin lalu tanggal 1 Juli 2024 telah dilaksanakan putusan terhadap terpidana Bambang Mulyono," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, Kamis (4/7).

Usai melakukan eksekusi, menurut Ananto terpidana Bambang Mulyono lantas dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong.

"Terpidana Bambang Mulyono menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun di Lapas Klas I Surabaya di Porong," tegasnya.

Dalam amar putusannya, menurut Ananto Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Bambang Mulyono.

Nah dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka secara otomatis menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 5/Pid.Sus/TPK/2016/PT.Sby tanggal 14 Maret 2015.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya, terdakwa Bambang Mulyono yang menjabat sebagai Direktur CV. Usaha Mandiri ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwa dalam Dakwaan Primair.

"Menghukum terdakwa Bambang Mulyono dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," jelasnya.

Tak hanya kurungan badan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Bambang Mulyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp372.998.000 (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah),

"Apabila terdakwa Bambang Mulyono tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara selama 6 (enam) bulan," paparnya.

Namun kenyataannya, terdakwa Bambang Mulyono enggan menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan maupun penyitaan harta benda oleh jaksa.

Pria berusia 59 tahun dan bertempat tinggal di Jl. Sidodadi VIII No. 65 Surabaya ini memilih membayarkan sebagian denda tersebut.

"Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 telah dilaksanakan pelaksanaan putusan (eksekusi) uang pengganti sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan cara menyetorkan uang tersebut ke kas  egara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan Kode Billing : 820240531838145, NTB : 912583790914, NTPN : E47011JNFV34SL61," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar