Senin, 12 Agustus 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan identitas 10 jaksa senior yang ditarik penugasannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dari sepuluh jaksa yang ditarik tersebut tiga di antaranya memiliki jabatan fungsional termasuk Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Jaksa yang ditarik yakni Ahmad Burhanudin, ⁠Ali Fikri, Andhi Kurniawan, Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, ⁠Putra Iskandar, dan Titik Utami.

"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan, ini yang punya jabatan kalau tujuh lainnya fungsional di sana," jelasnya kepada wartawan, Senin (12/8).

Harli memastikan penarikan 10 jaksa senior tersebut tidak ada kaitannya dengan kisruh dan perkara yang sedangkan ditangani di KPK.

"Tidak ada kisruh. Itu saya tegaskan berkali-kali. Tidak ada kisruh. Bahkan, KPK sendiri kan sudah menyatakan juga, tidak ada kaitan dengan penanganan perkara," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, menurut Harli, 10 jaksa senior itu akan diganti dengan yang baru untuk ditempatkan di KPK. Biro Kepegawaian di Kejagung dan KPK terus melakukan koordinasi.

"Profil yang dibutuhkan oleh KPK tentu itu akan menjadi pertimbangan kita bersama," jelasnya.

Sebelumnya KPK membenarkan sebanyak 10 jaksa ditarik oleh Kejagung. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan jaksa-jaksa tersebut kembali ke instansi asal karena pengabdiannya di lembaga antirasuah sudah dianggap cukup baik.

"Yang pertama saya belum mendapat informasi siapa saja jaksa-jaksa yang masa baktinya sudah selesai atau lebih dari 10 tahun, tetapi tentunya tugas mereka di sini sudah dianggap cukup baik oleh KPK maupun Kejaksaan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8).

Tessa meyakini jaksa-jaksa yang kembali ke Kejaksaan Agung akan mendapat promosi. 

Ia membantah penarikan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Jadi, tidak ada kaitan selesainya masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara yang ditangani. Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga Kejaksaan biar ada regenerasi, jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas," ucap Tessa.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive