Gresik - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK memanggil 19 Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Pulau Bawean, Gresik, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus tersebut. Para Ketua Pokmas yang dipanggil tersebar di beberapa desa di dua kecamatan di Pulau Bawean, yakni Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak.
Mereka diminta memberikan keterangan di Polres Gresik.
Didi, salah satu Ketua Pokmas dari Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, yang ikut dipanggil, membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari KPK.
Didi menjelaskan bahwa ia dipanggil meskipun saat ini sudah tidak aktif sebagai Ketua Pokmas Jingga, yang sebelumnya ia pimpin.
“Semuanya ada 20 orang yang sudah dipanggil, 19 Ketua Pokmas dan satu orang pengiring,” ungkap Didi, Rabu (21/8).
Ia menambahkan bahwa pemanggilan dirinya mungkin disebabkan oleh adanya namanya dalam proposal pengajuan pertama, meski ia sudah tidak terlibat dalam proses selanjutnya.
Didi juga mengaku tidak mengetahui detail terkait pencairan dana dan pelaksanaan kegiatan Pokmas Jingga setelah ia tidak lagi aktif.
“Saya juga tidak tahu kenapa saya yang dipanggil, mungkin karena pengajuan pertama ada nama saya di situ,” ujarnya.
Hingga kini, KPK masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap lebih jauh praktik dugaan suap yang melibatkan dana hibah di Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar