Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 21 Agustus 2024

Baleg Bantah RUU Pilkada Buat Jegal Parpol atau Sosok Maju di Jakarta


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi alias Awiek membantah anggapan bahwa revisi UU Pilkada merespons putusan MK No. 60 untuk menjegal siapapun maju di Pilgub DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.

"Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapapun apalagi khusus Jakarta," kata Awiek di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/3).

Awiek menyebut RUU Pilkada itu nantinya akan berlaku secara umum meliputi seluruh Pilkada serentak 2024 tanpa terkecuali.

Politikus PPP itu mengklaim draf RUU Pilkada soal batas usia minimum kandidat yang mengacu ke putusan MA juga bukan sebagai langkah meloloskan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Ia menyebut perihal itu tak ada niatan untuk meloloskan calon tertentu. 

Awiek mengatakan kini mereka tengah menghadapi azas kedaruratan, mengingat masa pendaftaran paslon yang kian dekat.

"Seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada Februari yang akan datang berhak mencalonkan dan memenuhi syarat mencalonkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur," ujarnya.

Awiek pun mengungkap alasan Baleg memilih merujuk ke putusan MA soal batas usia calon kepala daerah ketimbang putusan MK atas uji materi UU Pilkada.

Menurut pihaknya, putusan MA lebih komprehensif karena menyatakan paslon harus berusia 30 Tahun pada saat pelantikan.

Sementara, MK dalam putusan Nomor 70 menolak permohonan pemohon untuk menetapkan minimal berusia 30 Tahun pada saat penetapan paslon.

"Undang-Undang Pilkada itu hanya disebut usia 30 tahun, tidak disebutkan kapan. Nah, putusan Mahkamah Agung justru lebih tegas, 30 tahunnya sejak pelantikan," ucapnya.

0 komentar:

Posting Komentar