Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH), dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP besok.
KPK mengatakan Miryam telah mengonfirmasi kehadirannya besok melalui penasihat hukum.
"Ya, sesuai dengan informasi yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa saudari MSH yang sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan di hari Jumat. Melakukan penjadwalan ulang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Adapun Miryam dijadwalkan sebelumnya diperiksa pada Jumat (9/8). Namun Miryam absen pada pemanggilan tersebut dan dijadwalkan diperiksa ulang besok.
Tessa belum merincikan materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan penyidik besok kepada Miryam.
Dia berharap yang bersangkutan dapat menghadiri pemeriksaan besok hari.
"Di mana sudah disampaikan oleh Penasihat hukum yang bersangkutan bersedia hadir besok hari Selasa. Jadi kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH," tambahnya.
Miryam sebelumnya dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017.
Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
KPK kemudian kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan penyidik menetapkan 4 tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani.
Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013," kata Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam penyidikan, KPK menduga Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 meminta USD 100 ribu kepada Irman, saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.
Miryam Haryani diduga menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto sepanjang 2011-2012. Besaran uang yang diterima mencapai USD 1,2 juta.
0 komentar:
Posting Komentar