Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Kamis, 15 Agustus 2024

Di Puncak Peringatan HAN ke-40, Surabaya Resmi Luncurkan Dua Perwali Tentang Kota Layak Anak


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi meluncurkan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Kota Layak Anak. 

Kedua Perwali itu adalah Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Perwali 62 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak.

Kedua Perwali tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40. 

Sedangkan launching dua Perwali bertepatan pada puncak Peringatan HAN ke-40 di Atlantis Land Kenjeran Park, Surabaya, Kamis (15/8).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan, bahwa peluncuran Perwali ini merupakan wujud komitmen Surabaya dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap anak.

"Perwali ini juga untuk memastikan bahwa setiap anak di Surabaya mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung dan melindungi hak-hak mereka," kata Wali Kota Eri, Kamis (15/8).

Ia menjelaskan bahwa Perwali Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak berisi 12 Bab 50 Pasal. 

Perwali ini sebagai pedoman pelaksanaan Kota Layak Anak mulai dari Kelurahan, Kecamatan, dan Kota. 

"Selain itu, Perwali ini juga mengatur berbagai aspek yang diperlukan untuk menjadikan Surabaya sebagai Kota Layak Anak," tuturnya.

Tidak hanya itu, Wali Kota Eri menerangkan, bahwa Perwali ini juga termasuk pengintegrasian terhadap hak anak. 

Mulai dari setiap proses penyusunan kebijakan, program, kegiatan hingga sub kegiatan pembangunan. 

"Perwali ini juga mengatur terkait pengembangan KLA melalui sekolah ramah anak, kelurahan ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan pelayanan publik ramah anak," tuturnya.

Selain itu, dalam Perwali Nomor 61 Tahun 2024 diatur pula pembagian peran berbagai pihak terkait, baik itu secara langsung maupun tidak langsung untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar