Banda Aceh - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, meningkatkan dugaan kasus korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kemarin berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan ekspose perkara, ditingkatkan status ke tahap penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulijar kepada AJNN, Selasa, 20 Agustus 2024. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor Print-01/L1.27/Fd.1/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024.
Maulijar mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan yakni dengan mengumpulkan keterangan dan data serta informasi, sehingga menemukan dugaan pidana pada PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar pada tahun anggaran 2014-2017.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan mengumpulkan alat bukti yang sah guna mengusut tindak pidana korupsi tersebut hingga penetapan tersangkanya.
Maulijar menyebut, kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan dari data dan keterangan dikumpulkan oleh Tim Penyelidik mencapai Rp 711.712.000.
“Tidak menutup kemungkinan kerugian negara dalam perkara ini akan terus bertambah,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar