Buton - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri Buton menaikkan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung expo di kabupaten Buton, dari penyelidikan ke penyidikan. Penyelidikan atas mangkraknya proyek anggaran puluhan milyar rupiah ini dimulai 1 Juli 2024.
Lembaga adhyaksa yang dipimpin Plt Kajari Krisdianto SH MH, membidik kasus ini, bermula dari adanya laporan masyarakat, dan atas dorongan kuat dari masyarakat pula, yang menginginkan proyek mangkrak tersebut didalami permasalahannya.
Demi kepentingan negara, demi kepentingam daerah, demi kepentingan hukum.
Usai menggelar ekspos perkara bersama jajarannya, Kajari Krisdianto didampingi Kasi Intel Nobertus Dhendy RP SH MH dan Kasi Pidsus Siti Darniati SH, melakukan konferensi pers, Rabu 21 Agustus 2024 malam.
Kajari Krisdianto menyampaikan, tim penyelidik berpendapat bahwa perkara ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebab sudah ditemukan adanya peristiwa pidana korupsi (dugaan), berdasarkan keterangan para saksi, dan bukti-bukti surat (dokumen).
Tim penyelidik telah memeriksa 19 orang saksi, dari unsur ASN dan pensiunan pemkab Buton.
Pihak ketiga, perencana, pelaksana, hingga pengawas juga digali keterangannya.
Berikut sejumlah dokumen terkait, yang dijadikan bahan penelitian hukum oleh para insan satya adhi wicaksana.
Awalnya dibangun tahun 2017 menggunakan anggaran Rp7,5 milyar lebih yang bersumber dari dana tugas pembantuan yang berasl dari APBD provinsi Sultra, yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Buton. Proyek terbengkalai.
Tahun 2018 lanjut dikerjakan dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD kabupaten Buton Rp3 milyar lebih, juga belum tuntas.
Kemudian tahun 2019 dianggarkan lagi melalui APBD kabupaten Buton Rp4 milyar lebih, dengan kondisi belum tuntas pula pekerjaan proyeknya.
Selang tiga tahun kemudian, tepatnya melalui APBD tahun 2022, pemkab Buton kembali menganggarkan untuk pekerjaan gedung expo dengan anggaran yang cukup fantastis, lebih Rp9 milyar lebih.
Namun ironisnya, kondisi fisik gedung expo yang sebelumnya disebut-sebut ikonik, justru tetap tak ada perubahan signifikan, alias lagi-lagi tidak tuntas.
“Jadi total anggarannya 24 milyar lebih itu untuk fisik. Ada juga untuk konsultan perencana dan pengawas. Jadi totalnya secara keseluruhan kurang lebih 30 milyar,” ungkapnya.
Kajari Krisdianto melanjutkan, tim penyelidik baru melakukan pemeriksaan pada proses lelang sampai pelaksanaan pekerjaan, belum masuk pada proses penganggaran.
Dan pihaknya menaksir milyaran rupiaj dugaan kerugian negara, namun nantinya akan diperkuat oleh ahli auditor.
Tahap penyidikan nantinya, kata Kajari Krisdianto, tim penyidik, selain akan memanggil kembali saksi saksi yang sudah diperiksa, juga akan memanggil pihak pihak terkait lainnya.
Untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa pidana korupsi dimaksud, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar