Gorontalo - KABARPROGRESIF.COM Tim Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan di rumahnya Haji Pepen di Kota Gorontalo, Selasa 20 Agustus 2024.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Selain di rumah Haji Pepen, Tim Satsus Kejati Gorontalo juga melakukan penggeledahan di rumahnya Udin.
Keduanya merupakan saksi, dalam perkara proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Djafar menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Kajati Gorontalo Nomor : PRINT–553/P.5.5/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
“Satuan khusus melakukan penggeledahan pakaian/badan setiap orang, tempat pidana dilakukan dan atau terdapat lokasinya dan rumah atau halaman rumah atau gedung atau bangunan yang berkaitan dengan perkara aquo,” jelas Dadang, Rabu 21/08/2024.
“Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan tempat-tempat lain, surat/benda/ barang lain, benda bergerak dan benda tidak bergerak termasuk bukti elektronik yang berhubungan/ berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas PU Provinsi Gorontalo Tahun 2022,” sambung Dadang.
Dadang mengatakan bahwa tim yang berjumlah 15 orang melakukan penggeledahan di dua tempat, yakni rumah saksi H. Pepen dan Udin.
Tim dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya.
“Sebelum melakukan penggeledahan, Tim terlebih dahulu menyampaikan maksud dan tujuan serta meminta izin kepada para saksi untuk melaksanakan penggeledahan rumah,” kata Dadang.
Dadang mengungkapkan bahwa Tim Satsus melakukan penggeledahan di seluruh ruangan rumah milik saksi AL alias Pepen selama kurang lebih tiga jam.
Memeriksa seluruh ruangan untuk mencari dokumen dan barang-barang yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa.
“Selanjutnya Tim Satsus menemukan sebanyak tujuh dokumen dan Satu alat komunikasi (handphone) milik dari saksi Pepen yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim Khusus Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Dadang.
Dadang menyampaikan bahwa hal serupa juga dilakukan di rumah milik saksi KWT alias Udin selama dua jam.
Tim menemukan sebanyak 58 dokumen yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa.
“Penggeledahan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat dan di backup oleh pengamanan dari tim Intelijen Kejati Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango,” terang Dadang.
“Penggeledahan dilaksanakan Untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa yang terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar 5 Milyar Rupiah,” pungkas Dadang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar