Pages - Menu

Halaman

Selasa, 13 Agustus 2024

Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM, Penyidik Bareskrim Bawa Koper Merah dan Sekardus Dokumen


Bogor - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Bareskrim Polri membawa sebuah koper dan sebuah dus yang berisi dokumen usai menggeledah rumah eks pegawai BPOM, Sukriadi Darma, di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (13/8/2024). 

Berdasarkan pantauan, pukul 14.08 WIB, salah satu petugas terlihat membawa koper berwarna merah. 

Sedangkan satu petugas lainnya terlihat membawa satu buah dus berwarna hijau yang berisi tumpukan berkas. 

Saat ditanya sejumlah awak media terkait penggeledahan dan apa saja isi koper dan dus tersebut, penyidik itu hanya diam dan masuk mobil. 

Koper dan dus secara berbarengan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor B2526ZJ. 

Penggeledahan dilakukan oleh delapan petugas yang masing-masing mengenakan rompi yang terdapat bordiran bertuliskan "Dittipidkor Bareskrim". 

Penyidik Madya Siesubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Yohanes Richard Andrians menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan laporan dari pihak BPOM terkait kasus pemerasan yang melibatkan Sukriadi. 

Rumah tersangka digeledah untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan yang dapat memperkuat pembuktian kasus tersebut. 

“Kita sudah menangani kasus pemerasan yang ada di BPOM, sesuai dengan laporan dari BPOM. Ini salah satu kegiatan yang diperlakukan penyidik untuk mencari dan menemukan alat bukti lain yang harapannya bisa untuk mendukung pembuktian kasus tersebut,” ujar Yohanes, Selasa. 

Yohanes enggan berkomentar banyak mengenai kasus ini untuk ke depannya. 

Hingga pukul 14.12 WIB, dua mobil dari Bareskrim mulai meninggalkan rumah Sukriadi. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut, pemerasan dilakukan karena Sukriadi ingin melengserkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito. 

“Ya betul menurut keterangan saksi seperti itu," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa. 

Sukriadi diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi tersebut kepada Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar