Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan partainya setuju dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang dibahas hari ini.
Habib mengklaim bahwa DPR membawa angin segar bagi demokrasi.
"Keputusan hari ini bagaikan angin segar demokrasi yang berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, mendengar semua pihak yang berkepentingan," kata Habib dalam rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Habib menuding ada pihak yang telah membegal kewenangan DPR dalam membentuk Undang-undang (UU), padahal pihak itu tidak berhak menyusun Undang-Undang.
Ia mengklaim DPR menyelamatkan hak rakyat lewat revisi UU Pilkada
"Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain, pihak lain tersebut sesungguhnya tidak memiliki hak menyusun UU. Tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun UU," ujarnya.
Habib mengatakan revisi UU Pilkada ini mengakomodir hak partai politik yang tak memiliki kursi DPRD.
Selain itu, revisi UU Pilkada itu juga merestorasi kerusakan akibat kegaduhan politik yang terjadi beberapa hari ini.
"Akibat adanya penyamarataan membabi buta terhadap partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPRD," ucapnya.
DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.
Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Sebelumnya MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.
Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.
0 komentar:
Posting Komentar