Mataram - KABARPROGRESIF.COM Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kerja sama gedung mangkrak Lombok City Center (LCC) antara PT Tripat dan PT Bliss naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar peningkatan status kasus ini.
"Benar, sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Pemkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut, Kamis (15/8/2024).
Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB telah mengidentifikasi adanya kerugian negara dalam pengelolaan gedung LCC yang berlokasi di Desa Grimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, itu.
Efrien menjelaskan indikasi kerugian negara didasarkan pada keterangan saksi ahli yang diperoleh beberapa waktu lalu. Meski demikian, ia belum dapat mengungkapkan secara pasti jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Kami masih menelusuri (angka potensi kerugian negara). Ahli bilang bahwa dapat dihitung, berarti ada kerugian negara," jelasnya.
Kejati NTB telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk memperdalam investigasi kerugian negara kerja sama pengelolaan gedung LCC.
Aspidsus Kejati NTB, Elly Rahmawati, menyatakan sudah mengantongi bukti perbuatan melawan hukum terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss.
Elly menyebutkan kesepakatan dalam KSO tersebut diduga banyak melanggar aturan.
"Dalam isi KSO mestinya memiliki jangka waktu dan beberapa butir kesepakatan lainnya yang diduga banyak menyalahi aturan," ungkap Elly.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang menjabat pada periode 2009-2014 dan 2014-2015 serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Burhanudin.
Sebagai informasi, kasus ini pernah diusut pada 2020. Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.
Lalu Azril Sopandi divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta dengan subsidair dua tahun penjara.
Sementara Abdurrazak divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 235 juta dengan subsidair satu tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus sebelumnya menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada 2014 itu menjadi salah satu dasar keputusan tersebut.
PT Tripat saat itu mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat berupa pemanfaatan lahan strategis seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.
0 komentar:
Posting Komentar