Gorontalo - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Sosial, SB alias Syamsul sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi lapangan Sport Center Limboto (SCL) Tahun Anggaran (TA) 2021, Senin (12/08/2024).
Selain Syamsul, Kejari juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dengan masing-masing inisial CT Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Gorontalo, AG dan ARB selaku konsultan pengawas serta SA selaku rekanan (kontraktor).
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek di Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo TA 2021 yang bersumber dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada kasus tersebut, Syamsul merupakan Pengguna Anggaran atau Pejabat Pengguna Anggaran (PA/PPA) dan CT sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat keduanya masih menjabat Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga di Disporapar Kabupaten Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Ikbal menjelaskan bahwa para tersangka diduga merugikan uang negara pada proyek yang menelan anggaran Rp 1,6 Miliar itu.
“Para pelaku diduga telah merugikan uang negara sebesar Rp. 460.401.086,91 sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Gorontalo,” ungkap Ikbal kepada awak media.
Ikbal mengatakan, empat orang tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Gorontalo selama 20 hari 20.
“Para tersangka dilakukan penahanan dan dititip di Lapas Gorontalo selama 20 hari, sementara satu tersangka masih dilakukan perawatan medis akibat penyakit darah tinggi,” tandas Ikbal.
0 komentar:
Posting Komentar