Karanganyar - KABARPROGRESIF,COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar maraton menuntaskan pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar.
Setidaknya ada belasan saksi telah dimintai keterangan dalam penyidikan kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan saksi-saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan di antaranya mantan pengurus BUMDes, perangkat desa, BPD dan kepala desa setempat.
“Kami masih intensif memeriksa saksi-saksi (penyidikan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo),” katanya, Rabu (21/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan saksi, Kajari mengatakan tim penyidik menemukan adanya dugaan duplikasi tiket masuk objek wisata yang dikelola BUMDes Berjo, baik Telaga Madirda maupun Air Terjun Jumog.
Kemudian hasil setorannya juga diduga masuk ke oknum tersebut. Saat ini Kejaksaan tengah meminta Inspektorat untuk melakukan perhitungan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat sebelumnya masih sebatas administrasi saja. Sehingga kami minta Inspektorat memperdalam lagi temuannya dan untuk menghitung kerugian negaranya,” katanya.
Terkait apakah Kejaksaan telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini, Kajari mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Dia mengatakan penetapan tersangka akan ditentukan sesuai hasil penyidikan nanti.
Termasuk, lanjutnya, menghitung dugaan potensi penyelewengan dana BUMDes Berjo periode 2022- Maret 2024.
Diketahui kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo dilaporkan ke Kejaksaan pada tanggal 23 Mei 2024 lalu.
Dimana dalam pengelolaan BUMDes terdapat dugaan pengeluaran yang mencurigakan oleh pengurus lama.
Kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo ini merupakan kali kedua diusut Kejaksaan.
Sebelumnya kasus korupsi BUMDes Berjo jilid pertama telah inkrah.
Kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo itu menjerat mantan Kades Berjo Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Eko Kamsono.
Suyatno divonis bersalah dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Selain itu dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan.
Suyatno juga diminta membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan.
Sedangkan Eko Kamsono divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Eko Kamsono juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai sama dengan yang dijatuhkan pada terpidana Suyatno.
Kedua terpidana dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes Berjo tahun 2020 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.
Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Mereka diduga melakukan mark up anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda dan air Terjun Jumog.
Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox.
Mereka juga menggunakan dana pengelolaan BUMDes untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar