Karanganyar - KABARPROGRESIF.COM Kejari Karanganyar menggeber penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso periode 2022-2024.
Status penanganan kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kajari Karanganyar Dr Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Hartanto menuturkan, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi.
“Sesuai petunjuk pimpinan, per tanggal 7 Agustus kemarin, dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo naik ke penyidikan,” terangnya, Kamis (8/8/2024).
Menurut Hartanto, Kejari Karanganyar telah menemukan dua alat bukti yang kuat.
Di antaranya hasil pemeriksaan saksi dan dokumen penting pengelolaan BUMDes pada 2022-2024.
Dengan status penyidikan, lanjut Kasi Pidsus, jika ada saksi yang mangkir dari pemeriksaan, dapat dilakukan penjemputan paksa.
“Modusnya tidak jauh berbeda dengan kasus pengelolaan dana BUMDes Berjo yang pertama. Ada beberapa anggaran diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum,” ungkap Hartanto.
Diketahui sebelumnya, Plt Direktur BUMDes Berjo Sularno menemukan adanya kejanggalan pengelolaan dana BUMDes Berjo periode 2021- 2023.
Dalam audit yang dilakukan Inspektorat, menyebutkan ada dana sekitar Rp 2,7 miliar yang dibekukan oleh pengurus BUMDes Berjo yang lama.
Saat ini, dana tersebut tidak bisa digunakan oleh pengurus BUMDes Berjo yang baru.
“Ada beberapa transaksi keuangan yang tidak jelas dan hal itu dipertanyakan warga,” jelas Sularno.
Diantaranya adalah penarikan uang Rp 500 juta tanpa sepengetahuan kepala desa.
Ada pula pengambilan uang Rp 122 juta pada November 2023 untuk pembelian mobil operasional yang sampai saat ini keberadaan mobil tidak jelas.
0 komentar:
Posting Komentar