Sanggau - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Kabupaten Sanggau melakukan penggeledahan di Dinas Perindustrian, perdagangan, koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau untuk mencari bukti terbaru dalam perkara penyimpangan terhadap pembayaran TERA di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau Tahun 2020 – 2023, Senin (12/08/2024).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sanggau Adi Rahmanto menyampaikan bahwa kegiatan pengeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeladahan Kepala Kejari Sanggau.
“Tim penyidik Kejari Sanggau melakukan penggeledahan di Kantor Disperindagkop dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau yang berada di komplek perkantoran Sabang Merah Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, terkait perkara tindak pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA ulang atas nama tersangka GL dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” katanya.
Penggeledahan di kantor Disperindagkop dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau ini dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sanggau Ferry dan ruangan yang dilakukan pemeriksaan diiantaranya, ruangan unit metreologi legal, ruangan kepala Dinas, ruangan bidang perdagangan dan beberapa ruangan lain pada Dinas tersebut.
“Proses penggeledahan di kantor Disperindagkop dan UM Sanggau berlangsung tertib, aman hingga selesai dengan mengamankan 4 box dokumen/data yang untuk selanjutnya dibawa ke Kejari Sanggau,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar