Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Rabu, 14 Agustus 2024

Kejati Sumut Tangkap Bekas Direktur RSUD Kabupaten Batubara dr Marlina Lubis


Medan - KABARPROGRESIF.COM Terpidana korupsi dana klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp 1 miliar, Marlina Lubis ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut di sebuah klinik di Jalan Cintakarya Nomor 60, Kecamatan Medanpolonia, Kota Medan. Marlina sempat buron selama 4 tahun.

Bekas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara ini terbukti menggunakan dana hasil klaim BPJS Tahun Anggaran 2014 dan 2015. 

Penangkapan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Batubara melakukan pemanggilan agar terpidana melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak diindahkan.

“Keberadaan terpidana sudah terdeteksi sejak 10 Agustus. Kejari Batubara menetapkannya masuk daftar pencarian orang sejak empat tahun lalu. Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Setelah ditangkap, terpidana diserahkan kepada penuntut umum Kejari Batubara untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas 2A, Tanjunggusta Medan. 

Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terpidana dengan penjara lima tahun enam bulan, denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.

"Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih, paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Yos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar