Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 14 Agustus 2024

Kejati Tahan Sekretaris Dinkes Sumut Terkait Dugaan Korupsi APD COVID-19


Medan - KABARPROGRESIF.COM Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menetapkan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Aris Yudharianayah dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinkes Sumut Ferdinand Hamzah Siregar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) COVID-19 tahun 2020. 

Keduanya kemudian ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (14/8/2024).

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," tutupnya.

Dalam kasus dugaan korupsi APD COVID-19 ini, Kejati terlebih dahulu menetapkan Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan pemenang tender Robby Messa Nura. 

Keduanya saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Robby diduga menerima aliran dana sebesar Rp 17 miliar dari Rp 24 miliar kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 Pemprov Sumut tahun 2020. 

Sedangkan Alwi diduga memperoleh uang Rp 1,4 miliar dari Rp 24 miliar kerugian negara.

0 komentar:

Posting Komentar