Bandar Lampung - KABARPROGRESIF.COM Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa sistem penyediaan air minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung, Kamis (22/8/2024).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Muhammad Amin mengatakan, ada pun lima orang yang ditetapkan tersangka yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa.
"Lalu SP sebagai pihak yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, S yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, dan AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa," kata Muhammad Amin saat jumpa pers.
Kemudian SR sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bandar Lampung tahun 2019 serta anggota kelompok kerja (Pokja) yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender.
"Dari kelima tersangka tersebut, empat diantaranya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan," ujar Muhammad Amin.
Sementara satu tersangka lainnya yakni DS yang merupakan pemilik PT Kartika Ekayasa, belum hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, karena sedang dalam pengobatan di luar kota.
Penetapan kelima tersangka tersebut, tidak terlepas dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 tertanggal 2 April 2024.
"Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejati Lampung telah menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, lalu memeriksa kurang lebih 40 saksi dan tiga ahli, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelas Muhammad Amin.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau.
Pengadaan tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan badan usaha dalam penyelenggaraan SPAM.
Proyek tersebut, dengan pagu anggaran sebesar Rp87,1 miliar yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2018.
Dalam proyek tersebut, PT Kartika Ekayasa terpilih sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp71,9 miliar.
Surat perjanjian kontrak antara PDAM Way Rilau dan PT Kartika Ekayasa ditandatangani pada 23 Desember 2019.
Namun dalam proses pelaksanaannya, ditemukan adanya pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan berakibat pada kerugian negara.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik Kejati Lampung menemukan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut mencapai Rp19,8 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar