Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan penerimaan upah pungut dan pemotongan iuran oleh sejumlah kepala subbagian dan kepala bidang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan pemotongan insentif pegawai.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami hal tersebut di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (20/8/2024).
“Didalami oleh penyidik terkait penerimaan upah pungut dan potongan iuran kebersamaan,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima dari internal KPK, 12 saksi tersebut antara lain Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah II Kamal Yoga Sasono, Kepala Subbidang Penagihan Pajak Daerah II Mulyo Cahyono, Kepala Subbidang Penagihan Pajak Daerah I Sodiq Dian Ika Saptiyanto, serta Kepala Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wasis Purwoko.
Selain itu, ada juga Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang RR Dwi Setyowati, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Idha Sulistyowati Ika Srinanda, serta lima PNS lain di lingkungan Pemkot Semarang.
"Semuanya hadir," kata Tessa.
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah. KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat orang tersangka.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), suami Mba Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Serta, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar