Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 13 Agustus 2024

KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Terkait Kasus Korupsi e-KTP


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH). Miryam diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Benar saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

"Dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013," tambahnya.

Miryam awalnya dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (9/8). Namun, Miryam absen pada dan pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH), dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP hari ini. 

KPK mengatakan Miryam telah mengonfirmasi kehadirannya besok melalui penasihat hukum.

"Ya, sesuai dengan informasi yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa saudari MSH yang sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan di hari Jumat. Melakukan penjadwalan ulang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8).

Miryam sebelumnya dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. 

Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan pada November 2017.

Dia sudah menjalani hukuman dan bebas dari penjara untuk kasus keterangan palsu. Selain kasus keterangan palsu, Miryam S Haryani juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP sejak tahun 2019. 

Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan penyidik menetapkan 4 tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani. 

Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013," kata Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Dalam penyidikan, KPK menduga Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 meminta USD 100 ribu kepada Irman, saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. 

Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Miryam Haryani diduga menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto sepanjang 2011-2012. Besaran uang yang diterima mencapai USD 1,2 juta.

0 komentar:

Posting Komentar