Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 24 Agustus 2024

KPU Surabaya Umumkan Pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengadakan sosialisasi terkait pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk tahun 2024, Jumat (23/8). 

Menurut KPU Surabaya, tahapan pemilihan wali kota akan berjalan seperti biasa, kecuali mengenai syarat pendaftaran yang masih menunggu arahan teknis dari KPU RI setelah putusan Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu.

Bakron Hadi, Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada tanggal 24 hingga 26 Agustus. Pendaftaran resmi akan dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus.

"Setelah pendaftaran, akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang dimulai dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Pemeriksaan kesehatan ini akan dipusatkan di RSUD Soewandhi Surabaya," kata Bakron Hadi.

Selama pemeriksaan kesehatan berlangsung, KPU Jawa Timur bersama KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi calon mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September. 

Hasil verifikasi ini akan diumumkan pada tanggal 5 dan 6 September 2024.

KPU juga memberikan kesempatan bagi calon kepala daerah untuk memperbaiki persyaratan administrasi, serta bagi partai politik peserta pemilu untuk mengganti calon mereka pada tanggal 6 hingga 8 September.

"Kami akan meneliti kembali administrasi yang telah diperbaiki dari tanggal 6 sampai 14 September. Hasil verifikasi perbaikan ini akan diumumkan pada tanggal 13-14 September," tambah Bakron Hadi.

Subairi, Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menambahkan bahwa KPU akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait keabsahan persyaratan pasangan calon selama tiga hari, yakni tanggal 15-18 September. 

Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 15 hingga 21 September.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menentukan pasangan calon yang akan lolos. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September, diikuti dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar