Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini.
Abdul Halim disebut bakal diperiksa terkait pengembangan kasus dana hibah di Jawa Timur.
Abdul Halim terlihat tiba di KPK pada pukul 09.54 WIB. Dia tak berbicara banyak perihal pemeriksaan hari ini.
Namun dia memastikan, panggilan yang diterimannya perihal kasus di Jatim.
"Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur. Iya (terkait dana hibah)," ujar Abdul Halim kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Dia memastikan pemanggilan itu tak terkait dengan jabatannya sebagai Menteri Desa. Diketahui, sebelum menjabat Mendes, Abdul Halim Iskandar dipercaya sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.
"Nggak ada, nggak ada. Jadi diundangannya jelas, kaitannya dengan Jawa Timur. (Waktu menjabat apa) ya itu yang nggak tahu, nanti kita lihat," ucapnya.
Abdul halim menyebut siap menjawab pertanyaan dari penyidik KPK. Dia tak menjelaskan lebih jauh dan langsung masuk menuju tuang pemeriksaan.
"Nggak ada (persiapan khusus), ya apapun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," pungkas dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.
Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar