Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 13 Agustus 2024

Miryam S Haryani Bungkam Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi E-KTP


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK telah memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH), terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. 

Miryam bungkam setelah diperiksa KPK.

Pantauan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024), Miryam meninggalkan gedung sekitar pukul 16.50 WIB. Dia tampak mengenakan jaket hitam.

Miryam tidak menjawab pertanyaan soal pemeriksaannya. 

Dia terus berjalan meninggalkan gedung KPK sambil menunduk.

Miryam awalnya dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (9/8). Namun Miryam absen pada dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari ini.

Sebagai informasi, Miryam sebelumnya dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. 

Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan pada November 2017.

Dia sudah menjalani hukuman dan bebas dari penjara untuk kasus keterangan palsu. 

Selain kasus keterangan palsu, Miryam S Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP sejak 2019. 

Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan penyidik menetapkan 4 tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani. 

Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013," kata Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Dalam penyidikan, KPK menduga Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 meminta USD 100 ribu kepada Irman, saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. 

Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Miryam Haryani diduga menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto sepanjang 2011-2012. Besaran uang yang diterima mencapai USD 1,2 juta.

0 komentar:

Posting Komentar