Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 10 Agustus 2024

PDAM Surabaya Gelar Seminar “Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan untuk Tempat Ibadah”


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM PDAM Surya Sembada bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menggelar seminar, Sabtu (10/8).

Seminar bertajuk “Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan Untuk Tempat Ibadah” di aula lantai 5 PDAM Surya Sembada.

Seminar tersebut dalam rangka Milad MUI ke 49, Peringatan HUT RI ke 79 dan Peringatan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah dihadiri oleh seluruh pengurus MUI Tingkat Kecamatan se-Kota Surabaya.

Ari Bimo Sakti Manager Senior Komersial dan Hubungan Pelanggan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya mengatakan, konservasi pemakaian air di Surabaya termasuk tinggi jika dibandingkan dengan standar nasional Indonesia untuk kota metropolitan 140 liter/per orang/per hari.

“Kalau di surabaya ini 200 liter lebih/per orang/per hari,” ujar Arief Bimo Sakti akrab di sapa Bimo usai seminar.

Salah salah penggunaan air PDAM yang cukup banyak ini, ia mengungkapkan adalah di tempat ibadah masjid.

Maka dari itu, menurut ia, alangkah bijaknya penggunaan air di tempat ibadah masjid ini bisa dioptimalkan.

“Itu kita bisa atur dan kita bantu agar tidak terjadi pemborosan yang luar biasa,” tutur Bimo.

Menurut ia, karena mengingat untuk tarif kategori tempat ibadah masjid ada di kelompok satu.

“Yang mana tarifnya sudah sangat luar biasa, itu kami subsidi,” kata Bimo

Sehingga penggunaan air di tempat ibadah masjid ini, pihaknya berharap, agar bisa dipergunakan lebih tepat  guna.

“Dan bisa lebih hemat juga,” imbuh  Bimo.

Sementara itu, Abdul Wahid Faizin  Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya menambahkan, bahwa fatwa hukum menggunakan air PDAM secara ilegal dan berlebihan untuk tempat ibadah belum ada.

“Tapi kalau untuk listrik sudah ada fatwanya di MUI Pusat,” kata Abdul Wahid Faizin.

Intinya, ia menjelaskan, suatu yang  ilegal itu adalah haram, tetapi yang  perlu menjadi catatan menurutnya adalah efisiensi dalam menggunakan  air.

“Karena Rasullah itu kalau kita lihat wudhunya 1 mut atau sekitar 750 mili sangat efisien,” terang Abdul Wahid Faizin.

Untuk itu penggunaan air di masjid ini, pihaknya menekankan agar bisa lebih efisien menggunakan air.

Karena meskipun air wudhu ini kata Rasullah Alaihi Wasallam andaikan wudhu di pinggir sungai pun, lanjut ia harus efisien

“Karena ketersedian air kita sudah. mulai berkurang dan ini yang harus kita tekankan untuk efisiensi,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar