Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan menegaskan bahwa satu-satunya dokumen resmi terkait pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya adalah yang dipublikasikan melalui laman resmi Pemkot Surabaya.
"Dokumen resmi pengadaan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024, hanyalah dokumen yang dipublikasikan melalui laman
surabaya.go.id dan atau
bkpsdm.surabaya.go.id," kata Ikhsan, Rabu (21/8).
Karena itu, Ikhsan menyampaikan bahwa pemerintah kota mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan hanya merujuk pada dokumen yang diunggah melalui laman resmi Pemkot Surabaya.
"Warga masyarakat diimbau untuk mengabaikan dokumen yang tidak dipublikasikan melalui laman resmi Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.
Selain itu, Ikhsan menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak bertanggung jawab atas penggunaan dokumen yang tidak resmi dan di luar dari yang diterbitkan di laman resmi.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang terpercaya dan resmi.
"Pemkot Surabaya tidak bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap penggunaan dokumen selain dokumen resmi yang dipublikasikan pada laman resmi pemerintah kota," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar