Berau - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Karang Rejo, RT.14, Kelurahan Karang Ambun, sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Setelah melakukan pengintaian, polisi mendapati seorang pria yang mencurigakan di salah satu kontrakan di daerah tersebut.
Pada Rabu dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, polisi segera bertindak dan melakukan penangkapan terhadap AH.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak kejahatan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 poket besar dan 19 poket kecil sabu dengan total berat bruto mencapai 8,70 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengedarkan sabu, seperti timbangan, sendok sabu, sedotan, pipet kaca, dan beberapa peralatan lainnya.
AH juga diketahui memiliki satu unit sepeda motor Honda Genio dan sebuah handphone Oppo yang turut disita sebagai barang bukti.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, S.I.K., mengapresiasi kinerja personel Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga kami bisa melakukan penindakan. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Berau demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Saat ini, tersangka AH beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat mengingat jumlah dan jenis barang bukti yang diamankan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika bahwa kepolisian tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku.
Polres Berau juga terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar