Pages - Menu

Halaman

Kamis, 22 Agustus 2024

Ratusan Brimob Bersenjata Gas Air Mata Bersiaga di Gedung DPR


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ratusan Korps Brigade Mobile (Brimob) bersenjata pelontar gas air mata bersiaga di Gedung DPR RI pada hari ini (22/8/2024). 

Mereka melaksanakan apel di depan Gedung DPR RI.Pada pukul 08.00 WIB, ratusan personel itu membubarkan diri menuju titik-titik pengamanan menggunakan motor trail. 

Selain Brimob, ratusan polisi juga terlihat sudah bersiaga di dalam dan luar gedung DPR RI. Mereka dibantu dengan ratusan personel TNI dan Satpol PP.Ribuan personel pengamanan gabungan itu bersiaga menjelang medatangan massa mahasiswa dan buruh yang berencana menggelar aksi menolak RUU Pilkada di depan gedung wakil rakyat, kawasan Gatot Subroto.

Pantauan di lokasi pukul 07.25 WIB, belasan personel brimob menggunakan motor telah berjaga di depan gerbang DPR RI.

Gedung DPR RI juga sudah dikelilingi pagar beton setinggi 1,5 meter dengan kawat berduri di atasnya. 

Mobil baracuda juga terlihat di depan gedung DPR RI.Sementara itu, lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Slipi terpantau ramai lancar. Belum ada pengalihan lalu lintas dan penutupan jalan di sepanjang Jalan Gatot Subroto.

Hanya terlihat dua sampai tiga polisi lalu lintas (Polantas) berjaga di tiap persimpangan Jalan Gatot Subroto.

Sebelumnya, Baleg DPR telah sepakat menjadikan draf RUU Pilkada, untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Adapun kesepakatan itu diambil setelah Baleg DPR menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja), di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada itu, sebanyak delapan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.

Sembilan dari fraksi parpol yang ada di parlemen, hanya PDIP menyatakan menolak RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. 

Selanjutnya, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar