Tapanuli - KABARPROGRESIF.COM Sebagai bentuk keseriusan jihad melawan narkoba, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali limpahkan 4 orang tersangka ke Kejaksaan, pada Kamis (08/08/2024) siang.
Selain limpahkan atau tahap II terhadap 4 tersangka inisial, MS, AL, MS dan ZS ini, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapsel juga menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti ke Kejaksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, menerima pelimpahan 4 tersangka berikut berkas perkara dan barang bukti ini.
Selanjutnya, para tersangka akan segera menjalani persidangan.
“Keempat tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja ini akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH.
Kasat menjelaskan, selanjutnya, Penyidik Sat Resnarkoba akan berkoordinasi dengan JPU terkait proses hukum terhadap keempat tersangka.
Dengan demikian, telah selesai tugas Penyidik dalam hal penyidikan.
“Pelimpahan para tersangka ini juga, sebagai bagian dari komitmen kami untuk transparans dan profesional dalam hal menangani perkara, khususnya terkait narkoba,” pungkas Kasat.
0 komentar:
Posting Komentar