Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 09 September 2024

Bersama BNN, Polres Metro Jakarta Pusat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 12,7 Kg


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan jajaran Polsek, melakukan pememusnahan barang bukti Narkotika dari berbagai kasus yang terungkap pada bulan Mei hingga September 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12.678,54 gram sabu (12,7 kg), 9,06 gram ganja, 1,51 gram ekstasi, serta 1,85 gram tembakau sintetis. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dari bulan Mei hingga September 2024.

Dalam konferensi pers yang diadakan, AKBP Wirdhanto mengatakan selama periode Mei sampai September 2024, Polres Metro Jakarta Pusat telah memproses sejumlah 131 Laporan Polisi terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” dari laporan tersebut.

“7 Laporan Polisi menghasilkan 9 orang tersangka, sementara 124 Laporan Polisi melibatkan 178 tersangka yang diproses melalui jalur restoratif justice,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Senin, 9 September 2024.

Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut mencakup narkotika jenis sabu seberat 12,7 kg, ganja 9,06 gram, ekstasi sebanyak 1,51 gram yang terdiri dari serbuk dan 3 butir, serta tembakau sintetis seberat 1,85 gram. 

“Pada bulan Mei dan Juni, kami berhasil mengungkap kasus dengan jumlah signifikan, yaitu 10 kg sabu pada bulan Mei dan 1 kg sabu pada bulan Juni dengan lokasi kejadian di Jakarta Utara,” tuturnya.

Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar. AKBP Wirdhanto menjelaskan, 

“Dari total barang bukti yang disita, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari bahaya narkoba,” kata AKBP Wirdhanto.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. 

“Kami tentunya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat terkait yang telah bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat dalam rangka pemberantasan narkoba,” ujarnya.

AKBP Wirdhanto juga menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan bersama seluruh pihak terkait untuk memastikan Jakarta Pusat terbebas dari ancaman narkoba. 

“Pengembangan kasus terhadap para tersangka akan terus dilakukan untuk memastikan tindakan hukum yang efektif,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar