Sidoarjo - KABARPROGRESIF.COM Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo pekan depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gus Muhdlor ke Pengadilan Tipikor Surabaya dengan nomor perkara 66/TUT.01.03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.
Sidang perdana dengan tersangka Gus Muhdlor rencananya dijadwalkan pada Senin 30 September 2024 di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu.
OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.
KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo.
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.
Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.
Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.
Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.
Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.
0 komentar:
Posting Komentar