Jombang - KABARPROGRESIF.COM Dalami dugaan korupsi pada pengadaan bibit porang yang dilakukan oleh Perumda Perkebunan Pangklungan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tahun anggaran 2021, Kejaksaan Negeri Jombang lakukan penggeledahan.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kantor Perumda Perkebunan Pangklungan yang ada di Kecamatan Wonosalam, dan kantor BPR Jatim Bank UMKM Jatim yang jalan dr Soetomo, Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra, mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan ini, merupakan upaya Kejaksaan dalam rangka untuk melakukan percepatan penyelesaian pemberkasan tindak pidana korupsi pada Perumda Perkebunan Pangklungan.
"Jadi kemarin (Senin 9 September 2024) kita kami melakukan penggeledahan di dua lokasi, yang pertama di kantor BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang, dan yang kedua di kantor Perumda Perkebunan Pangklungan," kata Agus, Selasa 10 September 2024.
Pihaknya pun menyebut bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan proses kredit dana bergulir yang dikeluarkan oleh BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang, kepada Perumda Perkebunan Pangklungan.
"Terkait korupsi adanya kredit dana bergulir yang diterima oleh Perumda Perkebunan Pangklungan, sebesar 1,5 miliar rupiah. Yang digunakan sesuai dengan proposal, harusnya untuk membeli bibit porang, pada tahun 2021," ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa penggeledahan ini, dilakukan untuk mencari dokumen penting, yang sejak penyelidikan hingga penyidikan awal ini belum diserahkan oleh pihak-pihak terkait.
"Kami sudah mengamankan beberapa dokumen, termasuk di dalamnya adalah, dokumen analis kredit yang diajukan dalam rangka kredit dana bergulir, kemudian analis kredit, restrukturisasi pada tahun 2022," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar