Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Panitia Seleksi (Pansel) tidak meloloskan calon pimpinan dan anggota Dewas KPK untuk periode 2024-2029 yang terbukti cacat etik.
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai sidang pembacaan putusan kode etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9) petang.
Ghufron sejauh ini masih bertahan untuk kontestasi capim KPK.
"Kami mengimbau ya kepada pansel pimpinan dan dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun dewas KPK," kata Syamsuddin.
"Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini Dewas KPK telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan terhadap koleganya sesama pimpinan KPK, Nurul Ghufron.
Dalam kasus itu, Alex mengaku juga telah dua kali diperiksa oleh Dewas.
"Saya pikir Dewas sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek. Tentu dari fakta-fakta yang terungkap dari proses klarifikasi dan pemeriksaan. Saya 2 kali juga diperiksa, juga terkait perbuatan yang bersangkutan, pasti semua sudah dipertimbangkan dan kita percaya," kata Alex di Jakarta Selatan.
Alex mengatakan Pimpinan KPK tidak ikut campur dalam putusan tersebut. Ia juga menyebut putusan itu juga tidak bisa dibanding.
"Apakah ada intervensi dari pimpinan? Mana mungkin, kita enggak ikut-ikutan itu," katanya.
Sementara itu, setelah menjalani sidang, Nurul Ghufron menyerahkan nasib sepenuhnya kepada pansel capim KPK. Ia mengatakan tidak bisa memengaruhi independensi pansel.
"Saya pasrahkan kepada pansel saja," kata Ghufron di Kantor Dewas KPK.
Ghufron termasuk ke dalam 40 orang capim KPK yang hingga kini masih bertahan.
Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.
Adapun hari ini Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.
Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.
Ghufron ingin Andi Dwi Mandasari (ADM) yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. Keinginan itu akhirnya dipenuhi oleh Kasdi.
Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK.
Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.
0 komentar:
Posting Komentar