Sabtu, 07 September 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 141-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kota Surabaya, Kamis (5/9).

Perkara ini diadukan oleh Zainal Abidin, yang memberi kuasa kepada Deni Ilhami dan Salamul Huda. Pengadu mengadukan 10 penyelenggara Pemilu.

Lima nama pertama yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya, yaitu Nur Syamsi (Ketua), Subairi, Naafilah Astri Swarist, Soeprayitno, dan Agus Turcham. 

Secara berurutan, nama-nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Lima nama lain yang menjadi Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya, yaitu Novli Bernado T. (Ketua), Syafiuddin, Eko Rinda P., M. Agil Akbar, dan Teguh Suasono P. Lima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu X.

Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu I sampai Teradu V telah meloloskan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Surabaya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Surabaya bernama Ais Shafiyah Asfar dalam verifikasi Caleg Pemilu 2024. 

Menurut Pengadu, Ais Shafiyah Asfar tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024 karena tidak menyertakan surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat yang diperoleh dari sekolah negara lain.

Sedangkan Teradu VI sampai Teradu X didalilkan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I sampai Teradu V terkait kelolosan Caleg sebagaimana disebutkan di atas.

Pengadu dan tim kuasanya absen dalam sidang ini tanpa keterangan yang jelas. 

Pihak Sekretariat DKPP tetap berupaya berkomunikasi dan menghimbau pihak Pengadu untuk hadir dalam sidang walaupun secara virtual, akan tetapi hingga sidang dimulai tak tampak principal ataupun kuasanya dalam sidang.

"Pengadu tidak hadir dalam sidang dan tidak memberikan konfirmasi apa pun. Sebagaimana peraturan beracara DKPP, sidang akan tetap kita lanjutkan tanpa kehadiran Pengadu," kata Ketua Majelis, Jum'at (6/9).

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi (Teradu I) mengakui bahwa pihaknya memang menetapkan status Memenuhi Syarat (MS) pada dokumen-dokumen persyaratan milik Ais Shafiyah Asfar saat verifikasi administrasi Caleg.

Menurutnya, terpenuhinya syarat dari dokumen-dokumen milik Ais tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi sudah diatur dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 690/PL/01.4-SD/05/2023 tertanggal 7 Juli 2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DKPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam ketentuan angka 3 huruf b surat edaran tersebut, kata Nur Syamsi, disebutkan bahwa bakal calon atau partai politik dapat menyampaikan surat pengajuan surat keterangan ke lembaga yang berwenang mengeluarkan dokumen persyaratan jika dokumen tersebut belum dapat diterbitkan karena alasan di luar kemampuan bakal calon atau partai politik tersebut.

"Adapun hasil verifikasi administrasi terhadap bakal Calon Ais Shafiyah Asfar di Dapil 1 adalah Memenuhi Syarat," ucap Nur Syamsi.

Hal ini juga diamini oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado T. (Teradu VI). Surat edaran dari KPU RI tersebut memang membenarkan bakal calon untuk menyampaikan surat permohonan penyetaraan ijazah pendidikan kepada lembaga atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan.

Novli juga mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura yang menerangkan Ais telah menyelesaikan pendidikannya di sebuah sekolah menengah atas di Singapura.

Pencermatan atas surat edaran KPU RI Nomor 690/PL/01.4-SD/05/2023 dan surat keterangan dari Kedubes Indonesia di Singapura ini diketahui saat Bawaslu Kota Surabaya menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran administrasi terkait belum adanya penyetaraan ijazah Ais dari pihak berwenang.

"Laporan Pengadu terkait pokok perkara ini sudah Teradu periksa dengan memedomani Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022," ucap Novli.

Sidang ini dipimpin oleh oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dengan tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jatim, yaitu Mohammad Syaiful Aris (unsur Masyarakat), Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu), dan Habib M. Rohan (unsur KPU).

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive