Bandung - KABARPROGRESIF.COM Dua pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Banjarsari berhasil ditangkap.
Kedua pelaku itu berinisial AAF warga Pamarican Ciamis dan M warga Dayeuhluhur Cilacap Jawa Tengah. Keduanya berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Bandung Jawa Barat.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini sebagai bentuk ketegasan Polri dalam hal ini Polres Ciamis Polda Jabar terhadap para pelaku kejahatan.
Ini juga sebagai bukti bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan ataupun kelompok yang mengancam keamanan dan ketertiban di Ciamis Jawa Barat.
“Kami sampaikan tidak ada ruang untuk pelaku kriminal di Ciamis. Kami akan tegas kepada siapapun yang berusaha mengganggu keamanan dan ketertiban. Bahkan bila diperlukan tindakan tegas tembak pada bagian kaki,” ucap Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Banjarsari AKP Rahmad Fanani, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dan Ps. Kasi Humas Polres Ciamis Aipda Septian dalam konferensi pers di depan Ruang Makopolres Ciamis, Selasa (17/9/2024).
Kapolres Ciamis Polda Jabar menambahkan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di indomaret dengan cara mengacungkan senjata tajam lalu mengejar saksi saksi yang sedang berada di parkiran indomaret tersebut.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengejar memepet kendaraan korban sambil mengeluarkan senjata tajam sehingga korban ketakutan, terjatuh menyelamatkan diri dan meninggalkan kendaraannya.
“Pelaku ini jagoan, dari TKP pertama sudah membawa korban. Kemudian mengambil lagi motor korban di alfamart tetap dibawa,” katanya.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, pelaku merupakan para residivis dengan tindak pidana pencurian.
Keduanya melancarkan aksi secara random berkeliling mencari kerumunan orang yang dianggap cocok untuk dijadikan korban.
“Pelaku adalah residivis curanmor. Pelaku curanmor dan pengeroyokan 351. Pelaku ini sampling saja. Bukan di minimarket. Dia (pelaku) muter mencari sasaran dan ketemu maka dilakukan tindakan curas. Jadi tidak menargetkan korban tetapi keliling melihat orang nongkrong dan merasa cocok dia melakukan tindak pidananya,” kata AKBP Akmal.
Atas perbuatan pelaku, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana.
“Ancaman bagi kedua tersangka paling lama 12 tahun penjara,” kata AKBP Akmal.
Kapolres Ciamis Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas nongkrong diluar rumah saat malam hari. Sehingga dapat mencegah potensi terjadinya tindak kriminal.
“Kepada masyarakat untuk tidak begadang nongkrong dipinggir jalan yang tidak aman lebih baik istirahat dirumah dari pada memancing pelaku pelaku kejahatan. Jadi nongkrong tidak perlu sebenarnya tidak sehat,” kata AKBP Akmal.
0 komentar:
Posting Komentar