Baturaja - KABARPROGRESIF.COM Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Satuan Narkoba Polres Oku terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu saat hendak menjual barang haram tersebut ke salah satu petugas Sat Narkoba Polres Oku yang sedang menyamar.
Penangkapan terhadap Pelaku MA (33) Ibu Rumah Tangga, Alamat Jln.Padat Karya Perumahan Guru Desa Air Poah Kec. Baturaja Timur Kab. Oku ini terjadi Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Sekira Pukul 17.00 Wib.
Saat itu Personel Sat Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku MA (33) pada saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan Anggota yang menyamar (Undercover Buy).
Lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,51 (satu koma lima satu) gram digenggaman tangan sebelah kanan Pelaku MA (33).
Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di kosan Pelaku MA (33) dan kembali menemukan barang bukti 1 (satu) buah dompet warna hijau didalamnya terdapat 3 (tiga) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 5,55 (lima koma lima lima) gram didalam lemari dikamar kosan Pelaku MA (33).
Selanjutnya Pelaku MA (33) dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar