TTU - KABARPROGRESIF.COM Melalui Komunikasi Sosial dan pendekatan secara Humanis, Pos Nilulat Satgas Yonkav 6/Naga Karimata sukses mendapatkan satu pucuk senjata rakitan jenis Flintlock secara sukarela milik warga yang berinisial H bertempat di Desa Nilulat, Kec. Bikomi Nilulat, Kab. TTU, Prov. NTT.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya, Senin (09/09/24).
Dansatgas menjelaskan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Nilulat dengan masyarakat sekitarnya. Penyerahan senjata oleh Bapak H tersebut bermula dari Perbantuan dalam Pembangunan Rumah Adat dilakukan oleh Danpos Nilulat Andries Irawan dan prajuritnya di rumah Bapak H. Alhasil, Pos Nilulat meraih simpati Bapak H dan kemudian menceritakan berbagai hal yang ada.
Dengan Komunikasi intens yang dilakukan, Danpos Nilulat mendapatkan Informasi bahwasanya di rumah Bapak H masih terdapat Senjata rakitan peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal.
Menurut keterangan, Alm Orang Tua Bapak H merupakan pejuang Timur-timur dan tidak pernah digunakan oleh Bapak H.
Mendengar keterangan yang diberikan oleh Bapak H, Danpos sosialisasikan kepada Bapak H mengenai aturan kepemilikan Senjata Api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Setelah perbincangan yang cukup lama. Bapak H bersedia memberikan Senjata Rakitan jenis Flintlock kepada Pos Napan dan kemudian melaporkan kepada Dan SSK II Lettu Kav M. Buchori Fauzi dan akan dibawa ke Mako Satgas untuk diamankan.
0 komentar:
Posting Komentar