Rabu, 18 September 2024


Boalemo - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo kembali melakukan tindakan tegas dalam penanganan kasus korupsi dengan melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah yang terletak di Desa Ayuhulalo. 

Rumah tersebut diketahui milik Tantri Manto (TM), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boalemo, Muhamad Reza Rumondor, penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo.

“Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan yang kami ambil untuk memastikan bahwa pengembalian kerugian negara dapat terpenuhi, sesuai dengan vonis terhadap Tantri Manto,” ungkap Reza saat diwawancarai oleh media pada Rabu, 18 September 2024.

Reza menjelaskan bahwa hasil dari penelusuran aset yang dilakukan oleh tim penyidik mengungkapkan bahwa rumah mewah tersebut memang terdaftar atas nama Tantri Manto.

“Tim kami sudah melakukan pendataan terhadap barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut, dan kami telah mengidentifikasi beberapa aset yang memiliki nilai jual tinggi. Ini akan digunakan untuk menutupi kewajiban penggantian kerugian negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan bahwa Tantri Manto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 700 juta rupiah. 

Penyitaan aset-aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Selain rumah ini, masih ada beberapa aset lain milik Tantri Manto yang sedang kami lacak. Kami akan terus melakukan langkah penyitaan terhadap aset-aset tersebut di masa mendatang untuk memastikan seluruh kewajiban tersangka terpenuhi,” ujar Reza.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Boalemo dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan koruptif dan berharap agar proses hukum ini bisa berjalan dengan transparan dan adil, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive