Jombang - KABARPROGRESIF.COM Dalami kasus dugaan penyimpangan pada penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Jombang amankan uang senilai Rp2,6 miliar.
Uang tersebut diamankan dari seluruh pengguna bangunan ruko simpang tiga yang sudah habis masa penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB), sejak tahun 2016 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra mengatakan uang senilai Rp2,6 miliar tersebut diamankan dari seluruh pengguna ruko simpang tiga, sejak adanya temuan BPK pada tahun 2022 silam.
"Uang sebesar Rp2,6 miliar ini merupakan pembayaran yang dilakukan oleh eks pemegang HGB diatas HPL (hak pengelola), pada Pemda. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pada tahun 2022, yang kemudian ditindaklanjuti oleh sekda untuk dilakukan penagihan," kata Agus, Selasa, 10 September 2024.
"Pada saat itu BPK menyatakan kurang lebih ada Rp5 miliar, tapi kami baru memperoleh pembayaran dari eks pemegang HGB diatas HPL, sebesar Rp2,6 miliar, ini baik melalui khas daerah dan juga melalui jaksa penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut Agus menyebut bahwa pada proses penyidikan atas dugaan korupsi pada penyimpangan aset daerah ini tidak diketemukan unsur kerugian negara, maka proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan dihentikan.
"Karena perkara ini, untuk kerugian uang negara kaitannya dengan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan aset daerah berupa ruko ini tidak cukup bukti, untuk keuangan negara maka ini semuanya akan kami serahkan setelah proses administrasi penghentian terhadap tindak pidana korupsi dalam kasus ruko simpang tiga ini selesai dilakukan," tuturnya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, bahwa sisa uang pembayaran yang masih belum dibayarkan oleh eks pemegang HGB diatas HPL Pemkab Jombang ini akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar