Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 20 September 2024

Kejari Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp 506 Juta Terkait Kasus Pertambangan Lahan TKD di Sampang


Gunungkidul - KABARPROGRESIF.COM Kasus penyalahgunaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul yang ditambang memasuki babak baru. 

Sebab, indikasi upaya melawan hukum itu merugikan negara sekitar Rp 506 juta. 

Hasil tersebut berdasarkan perhitungan inspektorat daerah tertanggal 12 September. 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra  mengatakan, adanya unsur tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan oknum perangkat kalurahan, warga setempat dan pihak perusahaan. 

Material lahan TKD dengan sengaja ditambang untuk menunjang pembangunan jalan Tol Jogja - Solo pada 2022 lalu. 

“Kerugian negara Rp 506 juta yang diperoleh dari pemanfaatan material TKD seluas 24.185 meter kubik dengan harga jual Rp. 46.500 per-meter kubik,” ujar Sendhy Pradana Putra saat ditemui di kantornya, Rabu (18/9/2024).

Dengan adanya kerugian negara tersebut menjadi salah bukti kuat untuk melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat. 

Setidaknya 25 orang telah diperiksa terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Sendhy menuturkan, pihaknya bakal memeriksa empat orang lagi atas kasus tersebut. 

“Kemudian akan kami ekspos untuk selanjutnya menetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi, kemungkinan tersangka lebih dari tiga orang,” jelasnya. 

Dalam kasus tersebut, , pihak perusahaan memiliki peran sebagai pembeli dan eksekutor material lahan TKD. 

Padahal, pihak perusahaan harusnya mengetahui bahwa lahan tersebut berstatus TKD. 

Sedangkan, oknum perangkat kalurahan berperan sebagai penjual dan pemberi izin pengurukan lahan TKD dengan mekanisme jual beli. 

Seorang warga setempat berperan sebagai penyedia rekening penampung  hasil jual beli material lahan TKD antara pihak perusahaan dan oknum perangkat lurah.  

Kejari telah mengantongi beberapa bukti yang berkaitan dengan penyelahgunaan lahan TKD. Di antaranya, surat perjanjian, faktur-faktur, peta kalurahan, bukti transfer dan buku rekening. 

“Selain itu, akan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi ahli mengenai adanya tindak pidana penyalahgunaan TKD,” imbuhnya. 

Pihak berpotensi menjadi tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 11 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar