Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga saksi dari unsur DPRD Kota Semarang terkait dengan pengaturan lelang di Pemerintah Kota Semarang dalam pemeriksaan Senin (23/9).
Para saksi yang diperiksa yaitu Sekretaris DPRD Kota Semarang Moch Imron serta dua Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024 atas nama Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang.
Kasus ini menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.
"Saksi hadir semua. Anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (23/9) malam.
Tim penyidik KPK juga memeriksa tujuh saksi lain. Yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno; Pengurus Gapensi Kota Semarang 2019-2024 Damsrin; Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang 2019-2024 Siswoyo; serta empat Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024 atas nama Suwarno, Herning Kirono, Sapto Marnugroho dan Gatot Sunarto.
"Untuk Gapensi didalami terkait peran tersangka M [Martono] dalam PL [penunjukan langsung]," kata Tessa.
Sebelum ini, tim penyidik KPK telah mendalami proses dan kesepakatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memenuhi permintaan Ita dan suaminya Alwin Basri saat memeriksa empat orang saksi pada Rabu (18/9).
Mereka yang diperiksa ialah Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari; Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Kota Semarang Sarifah; Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto; dan Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono.
Dalam proses berjalan, KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Sejauh ini terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Berdasarkan sumber yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka ialah Ita, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.
Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar