Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan rasuah pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak perlu diberikan kepada tersangka.
Sebab, perkara itu dimulai dengan penyidikan umum, tanpa tersangka.
"ASDP itu sprindik (surat perintah penyidikan) umum, jadi memang tidak akan ada dikirimkan SPDP," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 18 September 2024.
Para tersangka memprotes tidak KPK karena tidak diberikan SPDP dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lembaga Antirasuah menegaskan komplain itu tidak memengaruhi perkara.
Tessa menegaskan bahwa penyidik sudah memberitahukan status hukum para tersangka melalui surat. Itu, kata dia, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saat sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru para tersangka diberikan surat penetapan sebagai tersangka,” ucap Tessa.
Sebanyak tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendeklarasikan diri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan perusahaan pelat merah itu. Mereka semua menggugat status itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga tersangka itu yakni Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspita, Direktur Perencana dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi. Perkara mereka dipisah menjadi tiga.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu, 1 September 2024.
0 komentar:
Posting Komentar