Sabtu, 21 September 2024


Mataram - KABARPROGRESIF.COM Dua mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB era Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (18/9) kemarin, terkait penyelidikan dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza dalam proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC).

Kedua mantan pejabat itu, yakni eks Sekretaris Daerah (Sekda) NTB periode 2010-2016, M Nur, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB, Dwi Sugiyanto. 

Informasi yang dihimpun, keduanya diperiksa dari pagi, sekitar pukul 09.00 Wita.

Pantauan Radar Lombok, yang terlebih dahulu keluar adalah M Nur, sekitar pukul 11.00 Wita, dengan mengalungi id card tamu berwana pink, atau tamu bidang pidana khusus (pidsus) Kejati NTB. M Nur memakai baju warna cokelat dan memakai peci hitam.

Saat keluar, ia bersama seorang perempuan mengenakan baju warna putih, yang juga mengalungi id card tamu berwarna pink. 

Informasi yang dihimpun, mereka datang membawa berkas yang berkaitan dengan lahan seluas 3,2 hektare yang berada di dekat kampus Universitas Bumi Gora tersebut.

Sedangkan Dwi Sugiyanto datang menghadiri pemanggilan penyidik dengan menggunakan kemeja berwarna putih garis-garis. 

Ia diperiksa 2 jam lebih, yang mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 Wita hingga 11.35 Wita.

Kepala Dinas PUPR NTB periode 2010-2015 itu tidak menepis dirinya diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB terkait persoalan NCC tersebut. 

“Iya diperiksa terkait NCC itu,” aku Dwi, yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Rabu (18/9).

Di kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ini, Dwi Sugiyanto tak menampik dirinya sudah dua kali diperiksa penyidik. Ia sebelumnya pernah diperiksa Kejati NTB pada Rabu (4/9) lalu. 

“Iya, (diperiksa) kedua kalinya,” timpalnya.

Dwi datang menghadiri pemanggilan penyidik yang pertama dan kedua menggunakan mobil pribadinya, bernopol 1573 BE. 

Diakui, pemeriksaan kedua ini tidak ada dokumen yang dibawa ke hadapan penyidik. 

“Nggak ada (memberikan dokumen ke penyidik),” katanya.

Terkait materi pemeriksaan, dia enggan merincikan. Namun yang jelas lanjutnya, materi pemeriksaan berkaitan dengan jabatan yang diemban pada era Gubernur NTB, TGB, sebagai Kadis PUPR NTB. 

“Ya terkait tugas kita saja (Kadis PUPR NTB),” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (17/9) kemarin, salah satu yang diperiksa Kejati NTB Kepala Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Iswandi. 

Usai menjalani pemeriksaan, Iswandi enggan berkomentar. 

"Nanti ke kejaksaan saja,” singkatnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan dua mantan pejabat Pemprov NTB eranya TGB tersebut.

Sementara, Asisten Intelejen Kejati NTB  I Wayan Riana membenarkan pemeriksaan mantan Sekda NTB M Nur dan mantan Kadis PUPR NTB, Dwi Sugiyanto itu. “Iya benar pemeriksaan itu,” jawabnya kepada Radar Lombok.

Berdasarkan informasi yang diterima Radar Lombok, kerja sama pembangunan proyek NCC antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza terjalin tahun 2016 silam. Waktu itu zamannya Gubernur NTB, M Zainul Majdi atau TGB.

Namun hingga saat ini, proyek tersebut mangkrak. 

Tidak ada rupa pembangunan proyek senilai Rp 360 miliar tersebut, dan malah dijadikan tempat rona-rona atau hiburan rakyat. 

Dalam perjanjian kerja sama itu, ada tertulis jaminan garansi bank sebesar Rp 24 miliar atau 5 persen dari nilai kontrak yang diterima Pemprov NTB, jika gedung tersebut tidak dibangun pihak ketiga. 

Namun jaminan garansi bank pada Bank NTB Syariah itu tidak bisa dieksekusi Pemprov NTB hingga saat ini, karena jaminan garansi bank itu bodong alias palsu.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive