Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya, Muhammad Yazid angkat bicara terkait video viral di media sosial memperlihatkan proses pemingsanan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya.
Menurutnya metode stunning sudah sesuai dengan ketentuan syariat dan mendapatkan fatwa halal dari MUI.
"Fatwa No. 12 Tahun 2009 mengatur bahwa stunning diperbolehkan asalkan non-penetratif. Setelah sapi dipingsankan, penyembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam," kata Yazid saat konferensi pers di Kantor eks Humas Pemkot Surabaya, Rabu (25/9).
Karena itu, Yazid mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian berdasarkan video viral di media sosial yang tidak utuh.
"Proses penyembelihan di RPH Surabaya sudah sangat baik dan sesuai standar halal. Video yang viral tersebut tidak menggambarkan proses penyembelihan secara keseluruhan," tuturnya.
Sementara itu, Satgas Halal dari Kementerian Agama (Kemenag) KH Muhammad Yahya menyatakan bahwa RPH Surabaya telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
"RPH Surabaya memiliki enam Juru Sembelih Halal (Juleha) dan penyelia halal yang memastikan setiap proses penyembelihan berjalan sesuai standar halal," jelas Yahya.
Ia juga menegaskan bahwa proses untuk mendapatkan sertifikasi halal pada rumah potong hewan tidaklah mudah. Sebab, proses sertifikat halal RPH itu harus melalui banyak tahapan yang ketat.
"Sehingga sertifikat halal yang diberikan Kemenag kepada RPH Surabaya sudah sesuai prosedur dan sudah dijalankan sesuai SOP standar penyembelihan yang halal," pungkasnya.
Seperti diberitakan video viral di media sosial memperlihatkan proses pemingsanan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dalam video, tampak seseorang seolah-olah menembak kepala sapi, kemudian hewan itu roboh yang menciptakan kesan bahwa sapi mati karena ditembak.
Padahal sapi dalam video tersebut sedang melalui proses pemingsanan, sebuah metode yang diwajibkan untuk sapi impor.
Setelah sapi pingsan akibat stunning, penyembelihan kemudian dilakukan sesuai kaidah syariat oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) RPH.
Akibat dari video viral tersebut, RPH Surabaya akan menempuh proses hukum.
Makanya saat ini RPH Surabaya tengah menyusun kronologi lengkap kejadian tersebut untuk dilaporkan kepada kepolisian.
Tak hanya itu, orang yang terekam dalam video viral itu menurut Fajar telah diberhentikan sekitar sebulan yang lalu.
Salah satu dari mereka adalah anggota tim stunner yang bekerja atas dasar kerja sama antara RPH dengan pemasok sapi BX dari Australia.
Sedangkan adanya darah yang terlihat dalam video, adalah hasil penyembelihan sapi setelah proses pemingsanan.
Sementata drh Tri Umardani, perwakilan dari Meat & Livestock Australia (MLA) menganggap metode stunning yang digunakan di RPH Surabaya sesuai prosedur resmi dan diatur dalam regulasi di Indonesia.
Sebab proses penyembelihan dilakukan dalam waktu maksimal 20 detik setelah sapi pingsan.
Hal ini untuk menghindari sapi sadar kembali, sehingga tidak merasakan sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar