Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 25 September 2024

Oknum Kades di Inhil ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Sabu


Inhil - KABARPROGRESIF.COM Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berinisial CH alias Catra harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pria 36 tahun itu diringkus karena diduga ‘nyambi’ sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Polsek Gaung Anak Serka (GAS). 

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (18/9) sekira pukul 22.55 WIB.

“Tersangka berinisial CH alias Catra. Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Hasan Thaha Parit 07, Desa Teluk Pinang, Kecamatan GAS, Kabupatennya Inhil,” ujar Kombes Pol Manang, Senin (23/9).

Dikatakan Kombes Manang, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

Berdasarkan informasi itu, Kapolsek GAS, Iptu Fauzan Putra Hantama langsung memimpin Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi. Ia diduga sebagai bandar sabu di wilayah Gaung Anak Serka,” ujar Fauzan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya, 11 paket plastik bening klep les orange yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,1 gram. 

Lalu, 1 buah timbangan digital warna silver merk Camry, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, 1 buah kotak warna hitam bertuliskan Classical Gun, dan uang tunai sebesar Rp6.475.000.

Penggeledahan dilakukan di dalam kamar tersangka CH dengan disaksikan oleh dua orang warga setempat.

“Kapolsek Gaung Anak Serka Iptu Fauzan Hantama Putra berserta anggota membawa terlapor ke Polres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Dirresnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka CH dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positf Methamphetamine

0 komentar:

Posting Komentar