Padangsidimpuan - KABARPROGRESIF.COM Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berusia 61 tahun yang diduga sebagai pengedar ganja.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 8 paket ganja dengan berat total 52,7 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus penangkapan pengedar ganja di Padangsidimpuan menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat merusak masa depan seseorang.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba dan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi tentang bahaya narkoba dan berperan aktif dalam memberantasnya.
Polres Padangsidimpuan mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba.
0 komentar:
Posting Komentar