Alor - KABARPROGRESIF.COM Polres Alor melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim telah melakukan serah terima barang bukti dari penguasa barang dengan inisial JP pada Selasa (10/09/2024).
Barang yang diserahkan berupa satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 PU FB R (4×2) dengan nomor polisi EB 87XX XX, serta tiga drum plastik berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga bersubsidi.
Barang bukti tersebut diamankan karena diduga terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Takalelang, Desa Lembur Barat, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, sekitar pukul 15.35 WITA.
BBM yang diduga bersubsidi tersebut ditemukan diamankan oleh anggota Unit Intel Kodim 1622 Alor, Rahmat dan Jefta Skala, dan kemudian diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
JP yang mengendarai mobil tersebut, sempat menunjukkan fotokopi surat pembelian dari Pertamina saat diamankan.
Unit Tipiter Satuan Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap JP.
Selain itu, dilakukan pula klarifikasi dengan pihak SPBU untuk mengetahui apakah BBM yang ditemukan tergolong bersubsidi atau non subsidi, disebabkan di SPBU juga menjual BBM non subsidi.
0 komentar:
Posting Komentar