Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 25 September 2024

Polres Jember Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Berbeda


Jember - KABARPROGRESIF.COM Dalam Pressconfrens yang bertempat di halaman Mako Polres dan dipimpin langsung Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan berbeda yang sempat viral. Kamis (19/9/2024)

Pertama Polres Jember berhasil meringkus tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga. 

Dari ketiga pelaku, dua di antaranya diketahui sebagai residivis, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah atau penerima barang hasil kejahatan.

Para pelaku terindikasi terlibat dalam sedikitnya delapan kasus pencurian dengan barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Jember menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah dengan mencongkel jendela atau pintu rumah warga yang lengah dalam menjaga kendaraan bermotornya. 

“Para pelaku ini juga tidak segan-segan melukai korbannya ketika aksi mereka diketahui oleh pemilik kendaraan,” tambah Kapolres.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan berbagai alat bukti yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya, termasuk senjata tajam dan peralatan untuk membuka jendela atau pintu. 

Kapolres Jember menegaskan, aksi pencurian ini sangat meresahkan karena tingkat kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Jember masih cukup tinggi.

“Hari ini kami berhasil mengamankan lagi tiga orang pelaku dengan barang bukti tujuh unit motor. Sebelumnya, kami juga telah mengungkap kasus serupa dengan total 30 unit motor dari empat pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya pernah hilang untuk datang ke Polsek Sukowono dan memeriksa apakah salah satu motor yang kami amankan adalah miliknya,” ungkap Kapolres Jember.

Yang kedua Polres Jember berhasil mengungkap kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu terkait tindakan kekerasan seksual di wilayah Kecamatan Mumbulsari yaitu pelecehan seksual atau banyak yang menyebutnya dengan begal payudara, ini melibatkan pelaku yang masih berusia 16 tahun. 

Pelaku telah diamankan dan saat ini dititipkan di tempat pengasuhan anak sebagai bentuk pembinaan, sesuai rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kapolres Jember menjelaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, kasus ini tetap akan diproses secara hukum. 

“Kepada para pelaku, kita terapkan sistem peradilan anak yang memastikan mereka mendapatkan perlindungan dari keluarga, lingkungan, dan pemerintah. Namun demikian, proses hukum akan terus berlanjut karena berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat sembilan korban yang telah dilecehkan. Saat ini, sudah ada tiga laporan polisi (LP) terkait kasus ini,” ujar Kapolres

Dan terakhir Polres Jember telah mengamankan seorang pria berinisial MYN (30) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berusia 6 tahun. 

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah terjadi lebih dari dua kali dimanan mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam.

Kasus ini membuat Kepolisian bergerak cepat, tidak hanya untuk memberikan perlindungan kepada korban tetapi juga untuk segera menangkap pelaku. 

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, serta beberapa petunjuk lainnya yang diperoleh dari tempat kejadian perkara. 

Keterangan dari saksi-saksi juga semakin memperkuat dugaan terhadap pelaku.

“Kami telah mengamankan barang bukti dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Kasus ini telah kami tangani dengan serius dan pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

0 komentar:

Posting Komentar