Sabtu, 21 September 2024


Sampang - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie SH, MH, M.Psi mengatakan kepada awak media bahwa Sat. Resnarkoba Polres Sampang dengan di bantu Polsek Sokobanah telah mengamankan 2 laki-laki warga Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Ipda Dedy Dely menjelaskan pada hari rabu (18/09/2024) pukul 00.15 Wib tim gabungan melakukan penangkapan terhadap SA (35) alamat Kecamatan Kalianget dan UA (21) alamat Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep karena melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Sebelum diamankan petugas, Tim gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah sempat kejar-kejaran dengan kedua pelaku ke dalam pemukiman penduduk.

Kasi Humas Polres Sampang menuturkan bahwa saat melarikan diri tersangka SA dan UA sempat membuang bungkusan warna putih ke rumah warga.

Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas memerintahkan SA dan UA untuk menunjukkan lokasi mereka membuang bungkusan warna putih dan setelah di temukan bungkusan warna putih tersebut berisikan plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2,83 gram.

Lebih lanjut Ipda Dedy Dely menerangkan bahwa tersangka dan barang bukti sekarang sudah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

Ipda Dedy Dely menuturkan bahwa kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive